Profil LPM Kelurahan Manggadua Selatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang berkomitmen untuk kesejahteraan warga kelurahan
Sejarah LPM
LPM Kelurahan Manggadua Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan kelurahan. Sejak berdiri, LPM aktif menggerakkan partisipasi warga dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
Visi
"Terwujudnya masyarakat kelurahan yang sejahtera, mandiri, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan"
Misi
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelurahan
- Memberdayakan ekonomi warga melalui UMKM dan koperasi
- Mewujudkan lingkungan kelurahan yang bersih, hijau, dan sehat
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan kepemudaan
- Menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah kelurahan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang LPM
- Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat
- Keputusan Lurah tentang Pembentukan LPM Kelurahan
Struktur Organisasi LPM
Ketua
Bapak Ahmad Sutrisno
Wakil Ketua
Ibu Siti Rahmawati
Sekretaris
Bapak Hendra Wijaya
Bendahara
Ibu Dewi Lestari
Seksi Pembangunan
Bapak Yudi Prasetyo
Seksi Ekonomi
Ibu Sri Wahyuni
Seksi Lingkungan
Bapak Agus Setiawan
Seksi Sosial
Ibu Fatimah Zahra
Wilayah Kerja & Data Kelurahan
10
Rukun Warga (RW)
85
Rukun Tetangga (RT)
3,250
Kepala Keluarga (KK)
12,000+
Jumlah Penduduk
Tugas & Fungsi LPM
- Menyusun rencana pembangunan partisipatif kelurahan
- Melaksanakan, mengendalikan, dan memelihara hasil pembangunan
- Menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat
- Memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat